retribusi perizinan tertentu. 3. retribusi perizinan tertentu

 
 3retribusi perizinan tertentu Retribusi Golongan Perizinan Tertentu disesuaikan

02 Th 2017 Ttg Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau: 129 KiB: 992: Perda No. ABSTRAK: bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah. TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA TANGERANG, Menimbang : a. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU . bahwa retribusi daerah merupakan salah satu. bahwa dalam rangka mengefektifkan pengelolaan dan penghitungan retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta pengawasan dan pengendalian izin gangguan (HO), maka perlu diatur. Izin tempat penjualan minuman beralkohol. 11. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT RUHAN YANG MAHA ESA BUPATI GRESIK, Menimbang : a. BAB IV TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI Pasal 6 Cara pengitungan retribusi IMB. Retribusi perizinan tertentu adalah. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang luas, nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah Daerah harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat; b. Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Dihapus; d. Retribusi ini merupakan pungutan atas izin yang diberikan pemda kepada orang pribadi atau badan. 7. Retribusi Perizinan Tertentu. Pasal 5. Subjek dari retribusi perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari pemerintah daerah, Penyusunan buku pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan pengertian secara mendalam kepada pembaca baik dari lingkungan instansi pemerintah maupun masyarakat kota Pontianak tentang prosedur perhitungan retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Perikanan (IUP) serta Izin Trayek. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 7. 11 hlm. Judul. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BINTAN, Menimbang : a. 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah; d. 9. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun. Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. ABSTRAK: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan. 12. Peraturan Walikota. K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, terdapat beberapa. b. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah: a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. ABSTRAK: a. Tarif Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan sedemikian rupa sehingga hasil Retribusi dapat menutup sebagian atau seluruh perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa yang bersangkutan. 3 Jenis Retribusi Daerah Jenis retribusi daerah dapat dibagi menjadi 3 golongan, yaitu: a. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah buktT pembayaran atau penyetoran retribusi. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab; b. Ketentuan Umum, jenis retribusi, retribusi persetujuan bangunan gedung, retriusi penggunaan TKA, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip. 11. Izin. Perda No. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, dan ayat (3) huruf b dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 (1) Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin. (3) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. bahwa dalam upaya penyelarasan terhadap ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin/Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh BupatiRetribusi Jasa Usaha, yaitu untuk Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan yang berlaku di: a) Kompleks Pasar Karang Bulayak; b) Kompleks Pertokoan Praya; c) Toko/Kios Pemerintah Daerah di Kecamatan; dan d) Kompleks Pertokoan Orient. REMBANG – Sejumlah objek retribusi, seperti jasa KIR, jasa tera, dan layanan terminal akan dihapus Pemerintah Kabupaten Rembang. ABSTRAK: a. ABSTRAK: a. TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. C). Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang. Retribusi Izin Usaha Perikanan. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020. bahwa retribusi pereizinan tertentu merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip. Retribusi daerah dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu: a). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan. retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatPeraturan ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait pengertian umum, Jenis retribusi perizinan tertentu, Tarif Retribusi. Tarif Retribusi daerah. Retribusi Perizinan Tertentu. ABSTRAK: a. 1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,. Izin gangguan. bahwa berdasarkan Pasal 15. ABSTRAK: a. ABSTRAK: a. retribusi perizinan tertentu. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usahaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. 35. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak. 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 1. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. Orang pribadi atau. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas. a. Sebelumnya, retribusi perizinan tertentu terklasifikasi menjadi 5 jenis. 1/2022, PBG merupakan jenis retribusi perizinan tertentu. (1) Subjek Retribusi adalah: a. Kota Bukit Tinggi ttg Pajak Restoran. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. 8. 12. dihapus; d. Selanjutnya, Pasal 141 menyatakan terdapat 5 jenis retribusi perizinan tertentu. 28 tahun 2009, objek dari retribusi. 14. 10. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab; b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa kebijakan Retribusi Perizinan Tertentu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi. Namun, UU Cipta Kerja merevisi jenis retribusi perizinan tertentu menjadi 4 jenis retribusi. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar. Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. bahwa Undang Daerah dan Retribusi Daerah Retribusi Perizinan Tertentu diatur dengan Peraturan Daerah; d. 4. 8. Retribusi izin Gangguan; dan c. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Kode Daerah: 0700 No. menyesuaikan jenis retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Pohuwato; b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; c. ABSTRAK: a. Pasal 5Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA ; Perda No 1. Mencabut: a. ABSTRAK: Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian. Yang mana semua jasa atau pemberian izin tersebut secara khusus telah difasilitasi dan. Pasal 3JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal 2 (1) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atauRetribusi Perizinan Tertentu. bahwa dengan. Peraturan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. 24. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang ditunjuk oleh Walikota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang retribusi izin trayek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu adalah merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang ditetapkan di Kabupaten Bintan; b. Secara lebih terperinci, Pasal 110 ayat (1) menguraikan terdapat 14 jenis retribusi jasa umum. 1 BUPATI KLATEN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLATEN NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KLATEN, Menimbang : a. Retribusi Perizinan Tertentu . Jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membangun kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat; b. pokok dan fungsi sesuai dengan jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011. Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2 6. Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin tertentu. Undang Daerah Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaRetribusi Perizinan Tertentu. 2019. Dengan demikian, saat ini terdapat 4 jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD, yaitu. 8. JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal 2 (1) Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (L embaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 3 Seri C) diubah sebagai berikut: 1. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk. Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini mengatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui RUU Cipta Kerja yang telah disahkan sebagai undang-undang. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang. Retribusi Perizinan Tertentu. Adapun berdasarkan Pasal 88 ayat (4) UU No. 6, LS 2012/3 seri C. 1 Wali Kota Bogor Provinsi Jawa Barat PERATURAN DAERAH KOTA. 12. ABSTRAK: Perda Kaltim No. ABSTRAK: Berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah dalam pembangunan daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; bahwa retribusi jasa Perizinan. Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan/atau perizinan tertentu. Diubah dengan : PERDA Kab. Retribusi Perizinan Tertentu. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud; b. ABSTRAK: bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan meninjau kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang berkenaan dengan Retribusi Daerah; bahwa retribusi daerah merupakan. ABSTRAK: Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 10 March 2022. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri atas : a. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat maka perlu pengaturan tentang retribusi dibidang perizinan tertentu. Hal tersebut karena perhitungan tarif retribusi. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu. 03 Th 2017 Ttg Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani: 115 KiB: 1731: Perda No. 35 Grand Total PENDAPATAN APBD 2014 DARI RETRIBUSI DAERAH Rincian Retribusi Nilai Provinsi Jawa Tengah PENDAPATAN APBD 2015 DARI RETRIBUSI DAERAH Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi ijin gangguan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Retribusi ijin tempat penjualan. Kab Belitung Timur ttg Retribusi Jasa Usaha. Mengingat: 1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala. bahwa sehubungan dengan. ABSTRAK: a. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 8. 14. Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan pemungutan Retribusi Perizinan tertentu serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 27 ayat (7), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang tarif retribusi perizinan tertentu, maka pengaturan penyelenggaraan pemungutan retribusi perizinan tertentu yang selama ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Retribusi Perizinan Tertentu. 7. Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ada 5 jenis retribusi perizinan tertentu yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek dan izin usaha perikanan. 13. Sementara, pengertian retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; b. Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud; b. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum. Retribusi pelayanan kesehatan 2. bahwa retribusi pereizinan tertentu merupakan salah satu. BUPATI KOTABARU, Menimbang : a. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.